Tugas individu
Mata kuliah :
Dasar-dasar Penangkapan
Dosen pembimbing : Ir. Syawaluddin, M.Si
KLASIFIKAI ALAT TANGKAP
Di susun oleh:
ABDUL HALIM AKBAR 105 940 714 12
JURUSAN BUDIDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2014
KLASIFIKASI JENIS ALAT TANGKAP
IKAN DI INDONESIA
· pukat
kantong (seine net) : pukat ikan, pukat udang (shrimp
trawler), dogol, pukat pantai, pukat cincin (purse seine),dll
trawler), dogol, pukat pantai, pukat cincin (purse seine),dll
· jaring
insang (gill nets) : jaring insang hanyut, jaring insang
lingkar, jaring insang tetap, jaring klitik, trammel net.
lingkar, jaring insang tetap, jaring klitik, trammel net.
· jaring
angkat (lift net) : bagan perahu, bagan tancap, serok, dll.
· pancing
(hook & lines) : rawai tuna (tuna long line), rawai
hanyut, rawai tetap, huhate (pole & line), pancing tonda, dll
hanyut, rawai tetap, huhate (pole & line), pancing tonda, dll
· perangkap
(traps) : sero,jermal,bubu,dll
· lain – lain
alat : muroami,alat pengumpul kerang,alat pengumpul
laut,tombak,dll
laut,tombak,dll
1.
PUKAT IKAN (FISH NET)
Definisi : jenis penangkap ikan berbentuk kantong bersayap yang dalam
operasinya dilengkapi (2 buah) papan pembuka mulut (otter
board), tujuan utamanya untuk menangkap ikan perairan pertengahan (mid
water) dan ikan perairan dasar (demersal) yang dalam pengoperasiannya
ditarik melayang di atas dasar hanya oleh satu buah kapal bermotor.
operasinya dilengkapi (2 buah) papan pembuka mulut (otter
board), tujuan utamanya untuk menangkap ikan perairan pertengahan (mid
water) dan ikan perairan dasar (demersal) yang dalam pengoperasiannya
ditarik melayang di atas dasar hanya oleh satu buah kapal bermotor.
DASAR HUKUM OPERASI
1.
PASAL 31 ayat (1) huruf d.Keputusan menteri kelautan
dan perikanan
no.KEP.60/MEN/2001 Tentang penataan penggunaan kapal perikanan di ZEE
indonesia;
no.KEP.60/MEN/2001 Tentang penataan penggunaan kapal perikanan di ZEE
indonesia;
2.
PASAL 16 ayat (1) huruf c. Keputusan menteri kelautan
dan perikanan
no.KEP.10/MEN/2003 tentang perizinan usaha penangkapan ikan
no.KEP.10/MEN/2003 tentang perizinan usaha penangkapan ikan
DAERAH
OPERASI
Pukat
diizinkan beroperasi di wilayah ZEEI laut cina selatan,ZEEI laut
arafura,ZEEI Samudera hindia,dan ZEEI selat malaka.
arafura,ZEEI Samudera hindia,dan ZEEI selat malaka.
2. PUKAT UDANG
Definisi : jaring berbentuk kantong dengan sasaran tangkapannya udang.
Jaring dilengkapi sepasang papan pembuka mulut jaring dan Turtle
Exchuder Device/TED (alat pemisah/untuk meloloskan penyu),tujuan
utamanya untuk menangkap udang dan ikan dasar,dengan cara menyapu
dasar perairan dan hanya boleh ditarik oleh satu kapal.
Jaring dilengkapi sepasang papan pembuka mulut jaring dan Turtle
Exchuder Device/TED (alat pemisah/untuk meloloskan penyu),tujuan
utamanya untuk menangkap udang dan ikan dasar,dengan cara menyapu
dasar perairan dan hanya boleh ditarik oleh satu kapal.
DASAR HUKUM OPERASI
1.
PASAL 1 keppres RI no.85 tahun 1982 tentang pengunaan
pukat
udang,dengan tidak mengurangi ketentuan keppres no.39 tahun 1980 dan
instruksi presiden no.11 tahun 1982,pukat udang dapat di gunakan di
perairan kep.kei,tanimbar,aru,papua,dan laut arafura dengan batas
koordinat 130′ BT ke timur,kecuali pantai masing-masing pulau yang
dibatasi oleh garis isobat 10 meter;
udang,dengan tidak mengurangi ketentuan keppres no.39 tahun 1980 dan
instruksi presiden no.11 tahun 1982,pukat udang dapat di gunakan di
perairan kep.kei,tanimbar,aru,papua,dan laut arafura dengan batas
koordinat 130′ BT ke timur,kecuali pantai masing-masing pulau yang
dibatasi oleh garis isobat 10 meter;
2.
Pasal 31 ayat 1 huruf g. Keputusan menteri kelautan
dan perikanan
no.KEP.60/MEN/2001 Tentang penataan penggunaan kapal perikanan di ZEEI.
no.KEP.60/MEN/2001 Tentang penataan penggunaan kapal perikanan di ZEEI.
3.
Pasal 16 ayat 1 huruf d. Keputusan menteri kelautan
dan perikanan
no. KEP.10/MEN/2003 tentang perizinan usaha penangkapan ikan.
no. KEP.10/MEN/2003 tentang perizinan usaha penangkapan ikan.
JENIS IKAN
HASIL TANGKAPAN
Udang putih (P.indicus,P.merguiensis),udang krosok (metapenolopsis
Sp.)
udang bago (P.monodon) dan jenis ikan lain seperti pethek (Leugnatus
Sp.) kuniran (upeneaus Sp).
udang bago (P.monodon) dan jenis ikan lain seperti pethek (Leugnatus
Sp.) kuniran (upeneaus Sp).
3.
PUKAT CINCIN (PURSE SEINE)
Definisi :
jaring penangkap ikan berbentuk empat persegi
panjang/trapesium, dilengkapi dengan tali kolor yang dilewatkan melalui
cincin yang diikatkan pada bagian bawah jaring (tali ris
bawah), sehingga dengan menarik tali itu jaring dapat dikuncupkan
sehingga gerombolan ikan terkurung di dalam jaring.
panjang/trapesium, dilengkapi dengan tali kolor yang dilewatkan melalui
cincin yang diikatkan pada bagian bawah jaring (tali ris
bawah), sehingga dengan menarik tali itu jaring dapat dikuncupkan
sehingga gerombolan ikan terkurung di dalam jaring.
DASAR HUKUM OPERASI
1.
pasal 31 ayat 1 huruf b dan huruf c, kep.menteri
kelautan dan
perikan KEP.60/MEN/2001
perikan KEP.60/MEN/2001
2.
Pasal 16 ayat 1 huruf c, KepMen KEP.10/MEN/2003
DAERAH OPERASI
Perairan ZEEI Laut sulawesi,ZEEI
samudera pasific,ZEEI samudera hindia
HASIL TANGKAPAN
pelagis kecil (kembung, selar, lemuru,
dan ikan lainnya), pelagis besar
(cakalang,tuna dan jenis lainnya).
(cakalang,tuna dan jenis lainnya).
4.
JARING
INSANG (GILL NET)
Definisi :
alat tangkap ikan berupa lembaran jaring 4 persegi
panjajng,pada bagian atasnya dilengkapi tali ris dan pelampung sedang
kan bagian bawah di lengkapi tali ris dan pemberat terbuat dari
coplymers PVD,dioperasikan di lapisan permukaan,pertengahan,atau dasar
panjajng,pada bagian atasnya dilengkapi tali ris dan pelampung sedang
kan bagian bawah di lengkapi tali ris dan pemberat terbuat dari
coplymers PVD,dioperasikan di lapisan permukaan,pertengahan,atau dasar
HUKUM OPERASI
1.
Pasal 31
ayat 1 huruf 3, No. KEP.60/MEN/2001
2.
Pasal 16
ayat 1 huruf e. no. KEP.10/MEN/2003
DAERAH OPERASI
Hampir digunakan di seluruh perairan
indonesia
HASIL TANGKAPAN
Jenis ikan pelagis, untuk gill-net
dasar hasilnya jenis ikan demersal
5.
TUNA LONG
LINE (RAWAI TUNA)
Definisi :
alat tangkap ikan yang di operasikan secara horizontal di
lapisan permukaan laut (50-400 meter),terdiri atas tali utama (main
line) yang pada jarak tertentu di gantungkan tali cabang (brench line)
yang ujung tali cabang di ikatkan pancing,tiap 5-15 tali cabang
dilengkapi pelampung
lapisan permukaan laut (50-400 meter),terdiri atas tali utama (main
line) yang pada jarak tertentu di gantungkan tali cabang (brench line)
yang ujung tali cabang di ikatkan pancing,tiap 5-15 tali cabang
dilengkapi pelampung
DASAR HUKUM
OPERASI
1. Pasal 31 ayat 1 huruf a. Kep menteri
DKP nomor kep.60/MEN/2001
2. Pasal 16 ayat 1 huruf a. Kep menteri
DKP nomor KEP.10/MEN/2003
DAERAH
OPERASI
Diizinkan beroperasi di wilayah ZEEI Samudera hindia,ZEEI laut
sulawesi,ZEEI samudera pasifik.
HASIL TANGKAPAN
Tuna setuhuk hitam,setuhuk putih,alu-alu,layaran,ikan pedang,lemadang dan cucut.
6.
HUHATE (POLE
AND LINE)
Definisi :
jenis alat pancing penangkap ikan yang terdiri bambo
sebagai joran/tongkat dan tali sebagai tali pancing. Pada tali pancing
ini dikaitkan mata pancing yang tidak berkait. Penggunaan mata pancing
yang tidak berkait dimaksudkan agar ikan dapat mudah lepas
sebagai joran/tongkat dan tali sebagai tali pancing. Pada tali pancing
ini dikaitkan mata pancing yang tidak berkait. Penggunaan mata pancing
yang tidak berkait dimaksudkan agar ikan dapat mudah lepas
DASAR HUKUM
OPERASI
Pasal 8 ayat
2 huruf a. Dan ayat 3 Peraturan pemerintah RI No.54
tahun 2002 tentang usaha perikanan
tahun 2002 tentang usaha perikanan
DAERAH OPERASI
ZEEI Laut
sulawesi dan ZEEI samudera pasifik
HASIL TANGKAPAN
Ikan cakalang
7.
PANCING
RAWAI DASAR
Definisi :
mempunyai mata pancing yang banyak yang digantungkan pada
suatu tali yang panjang melalui tali penghubung yang disebut tali
cabang,agar mata pancing dapat berada disekitar dasar perairan secara
menetap maka dilengkapi pemberat dan pelampung pada posisi dan
kedalaman tertentu.tali cabang relatif pendek(5-10 m),dengan itu tali
pelampung dibuat relatif panjang
suatu tali yang panjang melalui tali penghubung yang disebut tali
cabang,agar mata pancing dapat berada disekitar dasar perairan secara
menetap maka dilengkapi pemberat dan pelampung pada posisi dan
kedalaman tertentu.tali cabang relatif pendek(5-10 m),dengan itu tali
pelampung dibuat relatif panjang
DASAR HUKUM OPERASI
Pasal 8 ayat
2 huruf b. Dan ayat 3 Peraturan Pemerintah RI no.54
tahun 2002 tentang usaha perikanan.
tahun 2002 tentang usaha perikanan.
DAERAH OPERASI
Pada semua
wilayah perairan teritorial indonesia,dan wilayah
operasinya pada jalur I, II,dan III
operasinya pada jalur I, II,dan III
HASIL TANGKAPAN
Ikan pelagis
kecil dan sedang,serta ikan yang hidup di dasar.
8.
SQUID JIGGER
(PANCING CUMI)
Definisg :
pancing ulur yang terdiri dari banyak mata pancing yang
disusun menyerupai jangkar. Pada beberapa sentimeter diatas mata
pancing di ikatkan umpan,pancing ini khusus untuk menangkap
cumi-cumi,dalam pengoperasiannya menggunakan perahu/kapal dilengkapi
lampu sebagai penghimpun bawanan ikan
disusun menyerupai jangkar. Pada beberapa sentimeter diatas mata
pancing di ikatkan umpan,pancing ini khusus untuk menangkap
cumi-cumi,dalam pengoperasiannya menggunakan perahu/kapal dilengkapi
lampu sebagai penghimpun bawanan ikan
DASAR HUKUM OPERASI
1. Pasal 31 ayat 1 huruf f. Kep menteri
DKP Nomor. KEP.60/MEN/2001
2. Pasal 16 ayat 1 huruf f. Kep menteri
DKP nomor KEP.10/MEN/2003
DAERAH OPERASI
diseluruh
laut wilayah dan ZEEI
HASIL TANGKAPAN
Cumi-cumi,kembung,tondipang,selar,kuwe,malalugis.dll
9.
PAYANG
Definisi : alat tangkap yang terbuat dari bahan jaring yang konstruksi
nya terdiri dari kantong,badan,dan sayap,serta dilengkapi
pelampaung,pemberat dan tali penarik(salambar). Alat tangkap digunakan
untuk menangkap ikan pelagis besar maupun kecil
(sesuai FAO,alat tangkap ikan ini di golongkan jaring lingkar dengan
kode 01.2.0 (01=kode jaring lingkar 2.0=kode tanpa tali kerut)
Definisi : alat tangkap yang terbuat dari bahan jaring yang konstruksi
nya terdiri dari kantong,badan,dan sayap,serta dilengkapi
pelampaung,pemberat dan tali penarik(salambar). Alat tangkap digunakan
untuk menangkap ikan pelagis besar maupun kecil
(sesuai FAO,alat tangkap ikan ini di golongkan jaring lingkar dengan
kode 01.2.0 (01=kode jaring lingkar 2.0=kode tanpa tali kerut)
DASAR HUKUM OPERASI
Pasal 8 ayat
2 huruf b. Dan ayat 3 Peraturan Pemerintah RI no.54
tahun 2002 tentang usaha perikanan
tahun 2002 tentang usaha perikanan
DAERAH OPERASI
di perairan
teritorial pada jalur I,dan II
HASIL TANGKAPAN
Ikan
cakalang,tongkol,tuna,dan kembung,serta menangkap Teri
10. BOUKE AMI
Definisi :
alat tangkap berbentuk jaring persegi empat (8-12 m) yang
pengoperasiannya dilakukan dengan menurunkan dan mengangkat secara
vertikal dari sisi kapal. Dalam pengoperasiannya menggunakan alat
bantu lampu sebagai pengumpul gerombolan ikan. Tujuan menangkap
ikan-ikan fototaksis positip
pengoperasiannya dilakukan dengan menurunkan dan mengangkat secara
vertikal dari sisi kapal. Dalam pengoperasiannya menggunakan alat
bantu lampu sebagai pengumpul gerombolan ikan. Tujuan menangkap
ikan-ikan fototaksis positip
DASAR HUKUM OPERASI-
Pasal 8 ayat
2 huruf b. dan ayat 3 Peraturan Pemerintah RI No.54
tahun 2002 tentang usaha perikanan
tahun 2002 tentang usaha perikanan
DAERAH OPERASI
Di wilayah
perairan tertentu
11. BUBU (PORTABLE TRAPS)
Definisi :
perangkap untuk menangkap ikan. Bubu mempunyai pintu dan
badan yang dirancang sedemikian rupa sehing bila ikan masuk kedalam
bubu melalui pintu tidak akan dapat keluar lagi. (alat tangkap ini digolongkan menjadi bubu dasar,bubu apung/hanyut. Berdasarkan desain dan konstruksi serta operasinya bubu di golongkan ke dalam perangkap dengan kode ISSCFG 08.2.0 (08=kode perangkap 2.0=kode terapung))
badan yang dirancang sedemikian rupa sehing bila ikan masuk kedalam
bubu melalui pintu tidak akan dapat keluar lagi. (alat tangkap ini digolongkan menjadi bubu dasar,bubu apung/hanyut. Berdasarkan desain dan konstruksi serta operasinya bubu di golongkan ke dalam perangkap dengan kode ISSCFG 08.2.0 (08=kode perangkap 2.0=kode terapung))
DASAR HUKUM OPERASI
Pasal 8 ayat
2 huruf b. dan ayat 3 Peraturan Pemerintah RI No.54
tahun 2002 tentang usaha perikanan.
tahun 2002 tentang usaha perikanan.
DAERAH OPERASI
Di perairan
teritorial dan ZEEI samudera hindia,ZEEI laut sulawesi,dan
ZEEI Samudera pasifik
ZEEI Samudera pasifik
12. ALAT TANGKAP LONG BAG SET NET (LBSN)
definisi :
alat tangkap termasuk kedalam jaring kantong. LBSN (pukat
apung) terdiri dari 2 jenis : pukat apung biasa dan pukat apung teri.
Pembedaan nama pukat ini hanya didasarkan tujuan penangkapan. Dilihat
dari desain,kapal,dan perlengkapan pendukung tidak mempunyai perbedaan
yang mencolok.
apung) terdiri dari 2 jenis : pukat apung biasa dan pukat apung teri.
Pembedaan nama pukat ini hanya didasarkan tujuan penangkapan. Dilihat
dari desain,kapal,dan perlengkapan pendukung tidak mempunyai perbedaan
yang mencolok.
DAERAH OPERASI
LBSN
digunakan di perairan sebelah barat sumatera dengan komiditi ikan
mesopelagis, dan umumnya di pakai di jalur I, pengoperasian di tarik
dengan alat bantu gardan
mesopelagis, dan umumnya di pakai di jalur I, pengoperasian di tarik
dengan alat bantu gardan
STRUKTUR
LBSN
a. Sayap
b. Kepala
jaring
c. Badan
jaring
d. Kantong
( sumber :
PPI BULU )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar